Ladiestory.id - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan polisi pada Selasa (4/3/2025) atas kasus pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM dan tersangka saudara IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melansir berbagai sumber, Selasa (4/3/2025).
“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” sambungnya.
Ibu tiga anak itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dan asistennya itu dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan tersebut, Reza Gladys menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare miliknya saat melakukan siaran langsung di TikTok. Usai mengetahui hal tersebut, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani dan asistennya dengan niat silaturahmi.
Namun, respons yang didapatkan Reza Gladys justru berisi ancaman soal uang tutup mulut. Ia pun merasa terancam dan mengirim uang senilai Rp2 miliar ke rekening atas arahan asisten Nikita Mirzani dan mengirimkan kembali uang Rp2 miliar pada keesokkan harinya.
Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.