Ladiestory.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong secara e-court pada Rabu (16/4/2025). Dalam putusan cerai tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti telah berselingkuh.
Terkait hal tersebut, sahabat Paula Verhoeven, Tya Ariestya, ikut berkomentar. Lewat unggahan di Instagram Story-nya, Tya Ariestya mempertanyakan bukti perselingkuhan Paula Verhoeven yang disebutkan hakim dalam putusan tersebut.

“Sedihnya, emang ada bukti selingkuh @paula_verhoeven apa sih??” tulis Tya Ariestya dalam unggahannya, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Tya Ariestya juga mengaku kasihan dengan Paula Verhoeven yang telah lelah diterpa beragam ujian di dalam hidupnya, termasuk perceraian tersebut.
“Semoga beritanya gak kemana2 yaaa, kasian capek loh bertubi2 ujiannya,” sambung Tya Ariestya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong, hakim menilai bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dan mengkhianati hubungan suci pernikahannya dengan Baim Wong.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan pada Rabu (16/4/2025).
Karena dinyatakan terbukti selingkuh, maka tuntutan yang dilayangkan Paula Verhoeven, yakni permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta ditolak.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," tambahnya.