1. Entertainment
  2. Paula Verhoeven Lapor ke Komisi Yudisial, Begini Respons Pihak Baim Wong
Entertainment

Paula Verhoeven Lapor ke Komisi Yudisial, Begini Respons Pihak Baim Wong

Paula Verhoeven Lapor ke Komisi Yudisial, Begini Respons Pihak Baim Wong

Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven)

Ladiestory.id - Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4/2025), atau tepatnya satu hari setelah ia diputus cerai dari Baim Wong. Diketahui, kedatangan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Baim Wong mengatakan bahwa tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Putusan cerai tersebut diklaim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," kata kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, melansir berbagai sumber, Minggu (20/4/2025).

Paula Verhoeven dan Baim Wong. (Instagram/paula_verhoeven)

 

Ia menyebut bahwa hasil sidang itu juga dinyatakan sah karena bukti yang diajukan untuk memenangkan Baim Wong, diungkapkan Fahmi Bachmid, berjumlah banyak. Di antaranya terdiri dari 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 saksi ahli.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 (saksi) ahli," beber Fahmi Bachmid.

"Jadi dengan buktinya yang cukup banyak, fakta persidangan yang telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada," lanjutnya.

Sementara itu, terkait isi materi putusan yang beredar luas, sang kuasa hukum menegaskan bahwa persidangan perceraian kliennya dengan Paula Verhoeven itu adalah sidang  terbuka, yang membuat informasi sidang bersifat publik.

"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka. Artinya, putusan ini sudah menjadi informasi umum, bukan putusan yang diucapkan dalam sidang tertutup, artinya bisa kita sampaikan," pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel