1. Entertainment
  2. Umi Pipik Dihina, Abidzar Al Ghifari Layangkan Somasi
Entertainment

Umi Pipik Dihina, Abidzar Al Ghifari Layangkan Somasi

Umi Pipik Dihina, Abidzar Al Ghifari Layangkan Somasi

Abidzar Al Ghifari dan Umi Pipik. (Special)

Ladiestory.id - Abidzar Al Ghifari telah melayangkan somasi terhadap dua akun yang diduga menghina sang Ibunda, Umi Pipik Dian Irawati, melalui media sosial. Didampingi kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Abidzar Al Ghifari menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025) dini hari.

“Jadi malam ini kami akan secara resmi melakukan somasi, peringatan keras kepada beberapa netizen yang membuat komentar-komentar yang sudah berlebihan dan diduga bermuatan penghinaan,” ujar Rendy Anggara Putra, melansir berbagai sumber, Senin (14/4/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, mereka mengungkapkan bahwa salah satu akun Instagram bernama @yoginatasukma, telah memberikan komentar buruk yang telah melampaui batas.

“Jadi yang akan kami somasi itu pertama akun atas nama @yoginatasukma. Itu sangat jelas di komentarnya menyampaikan Umi Pipik adalah, ‘Ibu yang gob***’,” ungkap Rendy Anggara Putra.

“Konteksnya ini adalah ketika Abi dalam rangka dalam podcast ditanya mengenai ijazah yang nggak lulus SMA dan kemudian dikomenlah oleh akun yang bernama Yogi Natasukma ini dengan komentar yang melukai perasaan seorang anak,” sambungnya.

Abidzar Al Ghifari Layangkan Somasi Terhadap 2 Akun yang Menghina Umi Pipik. (Special)

 

Selain akun Instagram tersebut, sang kuasa hukum juga membeberkan akun lain yang juga memberikan komentar dengan kalimat kasar, yakni akun X bernama @fransoissigit. 

“Kemudian ada lagi akun @fransoissigit, ini Twitter ya. Ini saya nggak akan sebut komentarnya karena bahasanya itu sangat kasar. Saya nggak usah sebut komentarnya, ini lebih-lebih dari yang tadi,” jelas Rendy Anggara Putra.

Abidzar Al Ghifari dan timnya diketahui memberikan batas waktu kepada dua pemilik akun tersebut untuk menyampaikan klarifikasi. Pihaknya menunggu sampai 2x24 jam.

“Kami beri waktu 2x24 jam, apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak menghadap maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel