Ladiestory.id - Usai resmi bercerai dari Baim Wong pada Rabu (16/4/2025), Paula Verhoeven langsung mendatangi Komisi Yudisial (KY) keesokkan harinya, pada Kamis (17/4/2025), terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula Verhoeven juga sudah sempat membeberkan beberapa poin aduannya ke Komisi Yudisial. Ia menyebut bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam mempertimbangkan putusannya.
“Saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan,” ujar Paula Verhoeven.
“Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,” sambung Paula Verhoeven.

Ibu dua anak itu juga mengatakan bahwa fitnah soal perselingkuhannya tersebut sudah berembus terlalu jauh. Karenanya, ia mengaku ingin membersihkan nama baiknya demi kedua anaknya.
“Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif,” ungkap Paula Verhoeven.
Di sisi lain, pihak Komisi Yudisial langsung bergerak cepat menanggapi aduan Paula Verhoeven tersebut. Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Nur Dewata, pun buka suara menanggapi kasus tersebut.
“Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Mukti Nur Dewata, melansir berbagai sumber, Sabtu (19/4/2025).
“Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil mau pun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis,” pungkasnya.