Ladiestory.id - Pengacara kondang Hotman Paris, ikut menyoroti kasus perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong. Lewat unggahan terbarunya di Instagram, Hotman Paris menilai bahwa Paula Verhoeven tidak mendapatkan keadilan atas putusan hakim terkait perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hotman Paris berniat membantu Paula Verhoeven dan memberikan tawaran kepada Paula Verhoeven untuk menjadi asisten pribadinya. Sang pengacara juga ingin menghibur ibu dua anak itu agar tidak berlarut-larut dalam kesedihannya.
"Halo Paula, kamu sudah waktunya untuk meniti karirmu. Saya tunggu kamu chat aku, siapa tahu kau bisa menjadi aspri khusus," ucap Hotman Paris.
"Paula yang baru cerai, diputus oleh hakim sebagai, katanya selingkuh. Saya akan berusaha membuat kamu ceria. Ya, jadi segera chat Hotman siapa tahu kamu jadi aspri " lanjutnya.
Beberapa saat kemudian, Hotman Paris mengunggah sebuah pesan Instagram dari Paula Verhoeven. Dalam pesan tersebut, Paula Verhoeven mengaku sangat terpukul dengan apa yang menimpanya. Ia pun meminta Hotman Paris untuk membantunya dalam menghadapi kasus tersebut.
“Siang Bang Hotman. Semoga sehat selalu, salam kenal. Terima kasih responnya untuk membela saya, saya terharu sekali. Jujur saya memang terpukul disudutkan seperti ini, dan dipermalukan 1 Indonesia,” ujar Paula Verhoeven dalam pesannya kepada Hotman Paris.
“Kalau memungkinkan, saya ingin berdiskusi juga bang Hotman dan juga kuasa hukum saya. Karena saya pengen sekali dibantuin sama Bang Hotman juga. Mohon bantuan dan arahannya, baiknya seperti apa. Saya sangat awam di hukum, sekali lagi terima kasih ya bang, semoga Bang Hotman dilancarkan dan sehat selalu,” sambung Paula.
Menanggapi pesan dari Paula Verhoeven, Hotman Paris pun menjanjikan untuk bisa bertemu pada hari Senin mendatang. Pasalnya, saat ini ia sedang berada di Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pengadilan menyatakan bahwa tudingan dari Baim Wong terkait adanya orang ketiga memang terbukti kebenarannya.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nuzus, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.